Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan RJIT Tahun 2026 di Kabupaten Nabire
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) Tahun Anggaran 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Nabire menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi bagi seluruh pihak terkait dalam menyamakan persepsi dan mempersiapkan pelaksanaan program secara optimal. Rapat dibuka oleh Yasor Victor Sawo, S.P., M.Si. dan dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan oleh Kepala BRMP Papua Tengah, Merlin Kornelia Rumbarar, S.P., M.Si..
Dalam pemaparannya, Yasor Victor Sawo menyampaikan rencana pelaksanaan bantuan RJIT Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Papua Tengah. Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier tersebut direncanakan menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Nabire, khususnya Distrik Wanggar, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Makimi. Melalui kegiatan RJIT, diharapkan ketersediaan dan kelancaran distribusi air irigasi dapat semakin mendukung kegiatan usaha tani serta meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Merlin Kornelia Rumbarar menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan PM-AAS, yang hingga saat ini telah terealisasi di Distrik Makimi. Selain itu, turut dibahas usulan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan benih padi dalam rangka kegiatan PM-AAS dengan total luas usulan mencapai 606 hektare. Kebutuhan benih yang diusulkan disesuaikan dengan ketentuan sebesar 70 kilogram per hektare, sehingga diperlukan kesiapan dan ketelitian dalam proses verifikasi data CPCL agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini turut melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Tengah serta para penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya termasuk dalam usulan kegiatan RJIT. Forum ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan pendapat seluruh pihak terkait mengenai pedoman serta mekanisme pengusulan CPCL.
Dalam proses pengusulan, kelompok tani yang diusulkan harus telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Selain itu, dilakukan pula pencermatan dan sinkronisasi data untuk memastikan tidak terdapat anggota kelompok tani yang tercatat secara tumpang tindih pada usulan kegiatan, sehingga pelaksanaan program RJIT dan bantuan pertanian lainnya dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.